Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan Pemain Judi Capsa Susun

Judi jenis apapun adalah sebuah permainan yang dilarang di Indonesia. Hal ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam undnag-undang. Selain itu juga tidak sesuai dengan moral yang berlaku di masyarakat.

Ada berbagai jenis permainan judi yang marak dan meresahkan masyarakat, salah satunya adalah capsa susun. Permainan judi ini merupakan salah satu jenis permainan yang menggunakan kartu remi sebagai medianya.

Permainan ini cukup mudah dimainkan sehingga banyak kalangan yang memainkan permainan ini. Tentu saja hal ini merupakan sesuatu yang meresahkan masyarakat karena memberikan dampak negative.

Untuk menumpas kegiatan judi di berbagai lapisan masyarakat, pihak kepolisian terus berupaya untuk menggerebek dan membubarkan berbagai jenis perjudian di masyarakat. Salah satunya kasus judi yang berada di Tanjuk Priok.

Kronologis Penangkapan Pelaku Judi

Salah satu kasus perjudian yang berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian berada di kawasan Tanjung Priok. Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang tersangka laki-laki yang bermain judi online jenis capsa susun.

Mereka terlibat aktif di dalamnya dan bermain dalam kurun waktu yang relative lama.Tersangka yang ditangkap dalam kasus ini adalah SH (40) dan AP(27). Keduanya bisa tertangkap tangan saat bermain judi Capsa susun Online oleh Reskrim unit 3 Satres Pelabuhan Tanjung Priok.

Mereka tengah asyik bermain judi capsa susun ini di warnet Adam Net. Warnet ini berada di wilayah Swasembada Barat XII Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi Gerebek Arena Judi Kemiri di Tasikmalaya, Motor Berplat Merah Ikut Disita Sebagai Barang Bukti

Barang Bukti yang Diamankan

bandar capsa
ilustrasi barang bukti

Pihak kepolisian yang menangkap tersangka berhasil mengamankan barang bukti atas perbuatan mereka bermain judi. Barang bukti yang diamankan ini adalah 1 Set komputer merk Asus Intel pentium warna hitam, satu kartu ATM BNI dan BCA , dan 1 Set komputer merk DELL beserta keyboard dan mouse.

Kedua tersangka langsung dibawa ke polres untuk melaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut dan juga menjalani hukuman sesuai dengan proses pengadilan.

Kedua tersangka penjudi online ini tentu saja dijerat dengan Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Dengan adanya hukuman ini, tentu saja harus membuat mereka lebih jera dalam bermain judi.

Sumber: mitrapol.com