Permainan judi online saat ini banyak dimainkan karena dianggap lebih aman daripada judi konvensional. Padahal hal ini tentu saja salah. Permainan judi online tetap banyak diawasi oleh pihak kepolisian dan bisa ditangkap kapan saja.
Hal ini sesuai dengan penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an yang kembali berhasil mengamankan satu tersangka judi poker online. Tersangka dalam kasus ini merupakan SF (38) yang merupakan warga Jalan Sawahpolo DKA 3/9 Surabaya.
Tersangka berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pabean Cantik’an lantaran ketahuan sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis Poker Online di sebuah warnet master net Jalan Ploso Baru 55 Surabaya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka bermain judi poker online tersebut karena hobi dan uang sebagai taruhannya dikirim ke via transfer.

Proses penangkapan ini terjadi karena adanya laporan dari warga setempat yang melaporkan tersangka. Pihak kepolisian langsung mendalami kasus ini dan segera melakukan penangkapan.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 (satu) buah ATM BCA, 3 (tiga) Lembar print screen dan 1 set computer.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya tersangka terpaksa dipernjara di Polsek Pabean Cantik’an Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
Sumber: sinarpos.co.id