Merdeka.com – Budi Utomo (43) warga Bom Lama No 84 RT 02 RW III, Kuningan, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah ditangkap di rumahnya. Budi ditangkap karena membuka lapak judi alias jadi bandar kecil judi online melalui situs judi online.
Budi ditangkap petugas di rumahnya saat sedang melayani pelanggannya yang sedang melakukan transaksi judi jenis Hongkong (HK) dan judi jenis Singapura (SGP).

Selain mengamankan tersangka Budi Utomo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa laptop Acer Aspire Biru, modem internet Smartfren, 4 bundel buku togel Hongkong, 1 bundel buku togel Singapura, 1 lembar kertas rekapan togel HK, dan 1 bundel kertas kupon kosong.
Selain itu sejumlah uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, HP Nokia 205 Biru beserta Sim card, HP Evercross Q6 dan Sim card, 2 lembar kertas karbon, 1 kalkulator, 2 bolpoin, dan 1 pak staples.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa izin dengan melihat hasil keluarnya nomor melalui situs internet” ungkap Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4).
Transaksi dilakukan pelaku yang menjadi bandar kecil melalui internet yang aktivitas judi online ini berpusat di Hongkong, Singapura dan Amerika.
“Judi jenis online, gunakan sarana IT, Komputer dan alat komunikasi HP, 2 laptop dan uang tunai. Hasil pemeriksaan jaringan di luar negeri di Hongkong dan Singapura, serta ada juga di Amerika. Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada tersangka lain,” tuturnya.
Djihartono menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tersebut akan mendapatkan keuntungan enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang nomor dua angka meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.
“Pelaku yang menjadi tempat pemasangan yang rata-rata kenalan teman dan tetangganya bertemu dengan bandar lewat internet. Jika pasang seribu pemasang akan dapat 60 ribu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka Budi Utomo dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Merdeka.com