Tiga Orang Diamankan Polisi Karena Tertangkap Basah Melakukan Praktek Judi Online
Polda Aceh yang tergabung dalam Bareskrim Polri, kembali menangkap tiga tersangka terkait kasus pidana perjudian atau perjudian online. Sabtu (19/12/2020) pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Gampong Baro Yaman, Kabupaten PD dan Ashe di distrik Mutiara. Tiga terpidana berinisial MY (34) adalah wiraswasta dan MF (27) dan SH (31) dinyatakan bersalah, kata Kapolsek PD AKBP…