Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengajukan kasus perjudian online yang melibatkan terpidana bernama Mary Andorian.
Namun, pihak keluarga menganggap adanya kejanggalan dalam proses penyidikan dan penyidikan kasus tersebut. Pihak keluarga telah mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) pada 8 Januari 2019 melalui pengacara mereka.
Kompolnas pun menanggapi surat tertanggal 14 Januari 2019 dengan nomor registrasi 80/33 / RES / 1/2019 / Kompolnas.
Namun tanggapannya adalah dengan mengirimkan surat pengaduan langsung ke Kompolnas melalui aplikasi Android dengan bukti yang cukup. Atas permintaan keluarga terdakwa, surat dikirimkan secara online.
Baca juga: Jangan Sampai Kecanduan Judi Online!!, Berikut Cara Mencegahnya

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (27/2/2019), aplikasi pengaduan online dari Kompolnas menghadapi kendala teknis.
Hal itu terkonfirmasi saat pihak Komnas Polri membenarkan hal itu kepada media. Namun, staf enggan menjelaskan lebih lanjut kerusakan teknis tersebut.
Untuk itu, keluarga terdakwa diminta langsung mengirimkan berkasnya atau langsung ke Kompolnas. Menurut keluarga terdakwa, hal itu dilakukan sejak lama.
Sebelumnya, William Eric, suami tergugat dalam gugatan judi online, meminta Kompolnas segera menanggapi pengaduan pelanggaran polisi dalam kasus istri tercinta.
“Kami keluarga terdakwa sudah meminta Kompolnas segera menanggapi laporan kami,” kata William kepada wartawan di Jakarta.
William meminta Kompolnas segera menyidangkan kasus tersebut guna mendapatkan jawaban yang jelas atas pengaduan tersebut.
Petugas investigasi yang melakukan investigasi apakah kasus ini sesuai dengan prosedur harus segera melakukan investigasi.
Artikel ini telah tayang di JPNN.com