Dikurung Selama 1,5 Tahun Hasil Keputusan Hakim Terhadap Tersangka Judi Online

Terdakwa kasus judi lotere online, Purwati, 40 tahun, divonis satu tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa sebelumnya divonis satu tahun enam bulan penjara, kurang dari penahanan sebelumnya,” kata Efianto di Pengadilan Distrik IA di Kelas Tanjungkarang, Senin.

Dia lebih lanjut menambahkan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian online. Itu menjadi beban, dan tergugat tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas perjudian.

baca juga: Polisi Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Togel

Ini sangat memudahkan tersangka untuk bersikap lebih  sopan di persidangan kata hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Bhuvana sebelumnya menghukum terdakwa satu tahun enam bulan penjara.

Putusan pengadilan sama sekali tidak mengurangi tuntutan penggugat.

Zona aksi terdakwa dimulai saat petugas polisi mendatangi rumah pelaku di kawasan Bandar Lampung. Terdakwa yang baru saja pulang langsung meminta polisi untuk ikut dalam operasi judi online tersebut.

Sumber: lampung.antaranews.com